Palembang, sumselsembilan.id – Menindaklanjuti viralnya dugaan keracunan makanan yang dialami empat pelajar SMP Negeri 31 Palembang akibat mengonsumsi roti berjamur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat komisi di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Palembang, Selasa (3/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri dan dihadiri perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, pihak sekolah, serta pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sekretaris Komisi IV DPRD Palembang, Syaiful Padli, mengatakan rapat digelar setelah pihaknya menerima laporan adanya siswa yang mengalami keracunan usai menyantap makanan dari program MBG.
“Komisi IV meminta penjelasan mekanisme MBG dari hulu ke hilir. Hasilnya, kami menemukan banyak persoalan serius. Quality control di dapur SPPG tidak berjalan, bahkan makanan yang sudah diketahui kadaluarsa tetap diberikan kepada siswa,” kata Syaiful.
Ia menegaskan, DPRD meminta BGN menonaktifkan sementara dapur-dapur SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Dari total 170 dapur SPPG yang beroperasi di Palembang, sebanyak 56 dapur diketahui belum mengantongi sertifikat tersebut.
“BGN masih memberikan tenggang waktu hingga 27 Februari 2026. Jika sampai batas waktu itu sertifikat belum terbit, maka dapur SPPG harus dihentikan sementara operasional MBG-nya,” tegasnya.
Selain itu, Komisi IV juga meminta Dinas Pendidikan Kota Palembang memperketat pengawasan di tingkat sekolah. Sekolah diminta berani menolak makanan yang tidak sesuai standar, menu, atau berpotensi membahayakan kesehatan siswa.
“Kami masih menemukan makanan bermasalah di lapangan. Rapat ini menegaskan agar ke depan tidak ada lagi kasus keracunan makanan pada anak-anak di Kota Palembang,” ujarnya.
Syaiful menambahkan, dalam kasus ini terdapat kelalaian serius dari pihak dapur penyedia. Produk yang sudah terbukti kadaluarsa seharusnya tidak diterima, apalagi dibagikan kepada siswa.
“BGN sudah memutus kontrak dengan suplier yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Palembang Ali Subri menyesalkan insiden tersebut dan meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG.
“Masak memberikan roti yang sudah kedaluwarsa. Ini harus jadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Ali.
Anggota Komisi IV DPRD Palembang, Andri Adam, SH, MH, mengungkapkan bahwa insiden di SMPN 31 bukan yang pertama. Ia menyebut, pada 30 Januari 2026 ditemukan roti kadaluarsa bertanggal 1 Januari 2026 yang diduga sengaja ditutup dan diganti label.
“Selain itu, ada temuan nasi berjamur, sayur tidak segar, salad busuk, dan buah berulat. Ini mengindikasikan adanya unsur kesengajaan,” kata Andri.
Menurutnya, jika terbukti menyebabkan keracunan, pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 360 KUHP. Operasional dapur SPPG juga dapat ditutup apabila tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak memiliki SLHS.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ir H Muhammad Affan Prapanca MT IPM, mengapresiasi perhatian DPRD terhadap program MBG di sekolah.
“Beberapa waktu lalu ada anak-anak kita yang terdampak makanan kurang higienis. Harapan kami, pengawasan seperti ini terus dilakukan demi keselamatan anak-anak,” ujarnya.
Affan menambahkan, berdasarkan klarifikasi kepala sekolah, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Babinsa dan seluruh sampel makanan sudah dibawa Dinas Kesehatan untuk diuji laboratorium.
“Kita menunggu hasilnya,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 31 Palembang, Taufik Hidayat, berharap persoalan ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada pihak sekolah.
“Dengan adanya rapat ini jadi lebih jelas. Ini kesalahan bersama, jangan orang tua hanya menyalahkan sekolah,” katanya.
Ia mengungkapkan, dari total 99 siswa terdampak, empat siswa sempat dibawa ke puskesmas dan satu siswa harus menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, sekolah juga kerap menerima jumlah makanan yang tidak sesuai dengan jumlah siswa.
“Ke depan kami berharap makanan yang diberikan benar-benar layak, bergizi, berkualitas, dan dikirim tepat waktu agar sekolah dan orang tua merasa tenang,” pungkasnya.
Komisi IV DPRD Kota Palembang menegaskan, jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya kelalaian, maka kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (DNL)











