Palembang, sumselsembilan.id — Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali mengantarkan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meraih pengakuan di tingkat provinsi.
Dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan di Palembang,Pemkab PALI memperoleh predikat Badan Publik Kualifikasi Informatif dengan nilai 90,20, kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Pencapaian tersebut tidak hanya mencerminkan keberhasilan administratif, tetapi juga menunjukkan transformasi tata kelola pemerintahan daerah menuju sistem yang lebih terbuka, responsif, dan berbasis pelayanan publik. Evaluasi dilakukan melalui sejumlah indikator utama, meliputi ketersediaan informasi berkala, akses informasi setiap saat, efektivitas pelayanan permohonan informasi, serta inovasi digital dalam pengelolaan informasi publik.
Bupati PALI Asgianto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada kepercayaan publik.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan pemerintahan berjalan akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh perangkat daerah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta dukungan masyarakat dalam mendorong pemerintahan yang terbuka dan profesional.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwa predikat Informatif menunjukkan kematangan kelembagaan pemerintah daerah dalam mengelola informasi publik. Ia menilai keterbukaan informasi kini menjadi indikator penting kualitas pelayanan publik dan efektivitas tata kelola pemerintahan.
“Badan publik yang informatif menandakan adanya sistem administrasi yang transparan, terdokumentasi dengan baik, dan mudah diakses masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, akademisi administrasi publik dari Universitas Sriwijaya menilai keberhasilan tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menginternalisasi prinsip good governance. Keterbukaan informasi, menurutnya, berperan strategis dalam memperkuat legitimasi kebijakan publik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Ketika akses informasi publik terjamin, maka kontrol sosial berjalan lebih efektif dan kualitas kebijakan pemerintah cenderung meningkat,”ungkapnya.
Di sisi internal pemerintah daerah,PPID Kabupaten PALI menegaskan bahwa capaian ini menjadi momentum untuk mempercepat digitalisasi layanan informasi dan memperkuat kapasitas aparatur dalam pengelolaan data dan dokumentasi publik.
Penghargaan tersebut merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan transparansi sebagai fondasi utama pemerintahan modern.
“Dengan diraihnya predikat Informatif tahun 2025,Pemerintah Kabupaten PALI tidak hanya memperoleh pengakuan atas kinerja pelayanan informasi publik,tetapi juga mempertegas posisinya sebagai pemerintah daerah yang terus bergerak menuju birokrasi yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,”pungkasnya. (B4R)










