Banyuasin, sumselsembilan.id – Kasus 263 Dan 385 Yang Melibatkan AR Oknum Anggota DPRD Banyuasin Kembali Memanas. Minggu (25/01/2026)
Ely seorang ibu rumah tangga yang melaporkan AR oknum anggota DPRD Banyuasin dipolda Sumsel pada tanggal 4 Juni 2025, dengan nomor LP/B/726/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Meradang ketika tau tanah yang menjadi objek pelaporan ada yang melakukan aktivitas di dalamnya. “Saya baru tau tadi pagi ketika saya lewat ke pasar tanah tersebut kok ada bekas aktivitas (diterbas),” ujar Ely.
Berdasarkan penelusuran bersama diketahui bahwa yang melakukan kegiatan diobjek tanah tersebut seorang warga bernama Sulamin.
Berbekal informasi yang ada Ely bersama anaknya mendatangi Sulamin, dan sulamin mengakui bahwa benar dia yang melakukan aktivitas ditanah tersebut dan dia tidak tau kalo tanah tersebut dalam proses perkara hukum.
“Saya gak tau saya hanya di bayar sebesar Rp. 150.000 untuk membersihkan tanah tersebut oleh Ags salah seorang anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Kecamatan Muara Padang,” Kata Sulamin.
Sementara itu AW kuasa hukum dari Ely ketika di hubungi wartawan membenarkan apa yang telah terjadi berdasarkan informasi yang disampaikan kliennya.
“Ya benar Bu Ely sudah menelfon saya, dan kami intruksikan kepada klien kami untuk memasang papan plang yang sama, karena objek tersebut masih dalam proses hukum. Jangan sampai ada aktivitas dari pihak manapun agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dilapangan,” Ujar AW.
Semoga ini menjadi atensi Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya, jangan sampai merugikan masyarakat kecil akibat ulah oknum pejabat.
Apalagi AR oknum tersebut banyak sekali kasus hukumnya, sebagaimana kita ketahui berdasarkan pemberitaan, sedang berproses hukum di Polres Banyuasin.
Apalagi AR pernah minta mediasi dengan pelapor, dan setelah pertemuan AR tidak ada informasi selanjutnya dari yang bersangkutan. Intinya AR mempermainkan proses hukum dan tidak ada itikad baik.
“Sampai detik ini pun kita tidak pernah dengar sanksi dari partai dimana AR berada sekarang ini, apakah AR kebal hukum?,” Jelas AW kepada wartawan panjang lebar. (Robi)










