Home / SUMSEL / Polres OKUT Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Asal Lampung

Polres OKUT Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Asal Lampung

MARTAPURA, Sumselsembilan -Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Kali ini, polisi mengamankan barang bukti seberat 1,062 kilogram sabu beserta dua orang kurir asal Lampung.

Dua tersangka yang ditangkap adalah DN (49), seorang petani, dan HP (28), karyawan swasta, keduanya berasal dari Desa Tanjung Sakti, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari pengungkapan ini, setidaknya 247 ribu jiwa terselamatkan dengan asumsi setiap orang mengonsumsi sabu 0,05 sampai 0,1 gram sekali pakai,” ungkapnya, Kamis (2/10).

Penangkapan bermula pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Satres Narkoba sedang patroli di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur. Polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di belakang sebuah sekolah dasar.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati lima pria. Namun ketika hendak diamankan, mereka melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, dua orang berhasil ditangkap, yakni DN dan HP.

“Keduanya kemudian dibawa kembali ke lokasi awal untuk pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dengan rincian satu paket besar dalam plastik logo ikan koi bertuliskan LLTS seberat 951 gram, satu paket sabu dalam plastik klip bening seberat 102 gram, dan satu paket sabu dalam plastik klip bening seberat 9 gram,” jelas Guntur.

Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, sendok plastik, kantong plastik berbagai warna, uang tunai Rp3 juta, serta satu unit ponsel Vivo warna hijau.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman sangat berat, mulai pidana mati, pidana seumur hidup, hingga penjara 6 sampai 20 tahun,” tegas Guntur.

Sementara itu, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. “Iya pak, kami salah,” ucap salah satu tersangka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *